Hingga Mei 2024, 12 Bank Dinyatakan Bangkrut, Cek Segera Bank Apa Saja?

Jumat 24 May 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Izin dicabut pada 19 April 2024 sesuai keputusan nomor KEP-36/D.03/2024. Upaya penyehatan gagal dilakukan oleh manajemen, sehingga keputusan final diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

4. PT BPR Bali Artha Anugrah

Izin usaha dicabut pada 4 April 2023 sesuai keputusan nomor KEP-34/D.03/2024. Beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Bali.

Pada 19 Maret 2024, OJK menetapkannya dalam status Bank Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan gagal.

BACA JUGA:10 Orang Kaya Ini Masih Jadi Penguasa Bank Swasta Terbesar di Indonesia, Wow Tajir Melintir

5. PT BPR Sembilan Mutiara

Terletak di Jalan Diponegoro No. 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Izin usahanya dicabut pada 2 April 2024 setelah gagal dalam upaya penyehatan yang dimulai sejak 30 Oktober 2023.

6. PT BPR Aceh Utara

Izin dicabut pada 4 Maret 2024 berdasarkan keputusan nomor KEP-27/D.03/2024.

BACA JUGA:Cek Bank Anda! Ada 894 Kantor Cabang Bank Tutup Awal 2024, Ini Penyebabnya

7. PT BPR EDCCASH

Berlokasi di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Izin usahanya dicabut pada 27 Februari 2024 sesuai keputusan nomor KEP-26/D.03/2024.

8. Perumda BPR Bank Purworejo

Beralamat di Jalan Brigjen Katamso No. 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kategori :