Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!

Minggu 26 May 2024 - 08:53 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

5. Cuti Alasan Penting: Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang memiliki alasan penting dan mendesak, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga dekat, atau alasan lain yang diakui oleh aturan.

6. Cuti Tanggungan Negara: Cuti ini diberikan kepada PNS untuk keperluan yang berkaitan dengan tugas negara, misalnya menghadiri pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

7. Cuti Besar: Cuti besar adalah cuti panjang yang dapat diambil setelah PNS bekerja selama periode tertentu, biasanya untuk keperluan pribadi yang memerlukan waktu lama seperti studi lanjut.

Memahami jenis-jenis cuti ini penting bagi PNS dan PPPK agar dapat memanfaatkan hak cutinya dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :