Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

Kamis 23 May 2024 - 08:25 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

3. PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

4. Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.

  • Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.
  • Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.

BACA JUGA:Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Promo Pinjaman Bagi ASN dan TNI/Polri, Daftar Online, Pinjam 50 Juta dengan Bunga 10%

Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:

  • Senin: PDH warna khaki.
  • Selasa: PDH warna khaki.
  • Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
  • Kamis: PDH batik/tenun/lurik.
  • Jumat: PDH batik/tenun/lurik.
  • Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.

Inilah rincian aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.

 

Kategori :