3. PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
4. Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.
- Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.
- Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.
BACA JUGA:Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur
Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:
- Senin: PDH warna khaki.
- Selasa: PDH warna khaki.
- Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
- Kamis: PDH batik/tenun/lurik.
- Jumat: PDH batik/tenun/lurik.
- Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.
Inilah rincian aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.
Kategori :