Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

Kamis 23 May 2024 - 08:25 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- PDL untuk perangkat daerah tertentu

- PSL

- Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Pemda Kabupaten/Kota:

- PDH

- PDL untuk perangkat daerah tertentu

- PSL

- PDH Camat dan Lurah

- PDL Camat dan Lurah

- PDU Camat dan Lurah

- Seragam batik Korpri

BACA JUGA:Pengumuman Bagi Guru SD, SMP dan SMA, Mulai Tahun Ajaran Baru Kemendikbud Wajibkan Beri Pelajaran Ini ke Siswa

BACA JUGA:Guru Bergaji Rendah, 79 Persen Terpaksa Berhutang

Penggunaan PDH bagi ASN Pemda diatur sebagai berikut:

1. PDH: Warna khaki, kemeja putih dengan celana/rok hitam, atau batik/tenun/lurik/khas daerah.

  • Batik/tenun/lurik digunakan pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.

2. PDL: Digunakan oleh ASN Pemda saat bertugas di luar kantor dan oleh Camat serta Lurah saat operasional di lapangan.

Kategori :