KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID - Sebagai pelajaran bagi masyarakat yang hendak mengadakan pesta tanpa izin, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada NS, warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Jika denda tidak dibayar, NS akan menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.
Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH, menjelaskan bahwa NS dikenai sidang tindak pidana ringan. "Terdakwa NS memilih untuk membayar denda Rp5 juta langsung," kata Jamal.
Dalam persidangan, NS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
NS menjadi penanggung jawab acara pesta organ tunggal di Desa Sungai Ketupak pada resepsi pernikahan yang digelar Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Penyelenggara Hiburan Orgen Tunggal Divonis Bersalah
BACA JUGA:PUSING DENGER REMIX? Ternyata, Ini Tujuan Tuan Rumah Hadirkan Orgen Tunggal saat Hajatan
Meskipun Polsek Cengal tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, NS tetap nekat menggelar acara tersebut, yang memutar musik remix.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim PN Kayuagung menyatakan NS terbukti bersalah melanggar Pasal 510 ayat 1 ke-1 KUHP tentang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin.
Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, telah mengeluarkan surat imbauan yang melarang pesta keramaian dengan orgen tunggal remix di wilayah OKI.
"Kami sudah instruksikan semua Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," tegas Hendrawan.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal
BACA JUGA:Ngeri! Warga di Daerah ini Saling Bacok Saat Orgen Tunggal
Polisi berjanji akan membubarkan langsung acara orgen tunggal remix jika ditemukan masyarakat yang nekat melanggar aturan. Penanggung jawab acara juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Masyarakat diingatkan bahwa musik remix selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, tindakan asusila, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dapat berujung pada kematian.