Setelah itu, TA merasa kepalanya pusing dan mengantuk. Saat kondisi korban nyaris tak sadarkan diri, dr My beraksi dengan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
"Hasil visum di tubuh korban ditemukan lubang bekas jarum suntik pada lipatan siku tangan kanan. Di payudara kirinya ada luka lecet yang diduga akibat pelecehan yang dilakukan tersangka," papar Anwar didampingi Panit 4 Subdit IV PPA, AKP Maju Tambah SH.
Dr My dijerat Pasal 6 huruf a dan b dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Dan khusus untuk prosesi tersangka My selaku tenaga kesehatan (nakes) maka hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman maksimal.
Terkait sudah adanya perdamaian antara korban dan dr My, Anwar menegaskan penyidik tidak ikut campur dengan persoalan itu. Tugas penyidik sesuai Pasal 23 KUHAP adalah melaksanakan penegakan hukum melalui jalur pengadilan. Artinya tidak ada proses hukum di luar peradilan termasuk perdamaian.(kms)