Berdasarkan pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, peninjauan kembali tarif UKT bagi mahasiswa bisa dilakukan dengan syarata ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tuanya, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Selain itu, juga bisa jika ada ketidaksesuaian data ekonomi mahasiswa dengan fakta di lapangan.
”Kami meminta pada para rektor agar bila ada keberatan dari mahasiswa agar beri ruang untuk konsultasi,” imnbuhnya. Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia saat ini masih rendah. Berada di angka 30-35 persen. Bahkan, kenaikan signifikannya masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni 70 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik langkah Nadiem yang lamban dalam mengatasi polemik UKT mahal ini. ”Kemendikbudristek telat memberikan tanggapan terkait isu ini,” ungkapnya.
Kritikan ini bukan tanpa alasan. Kemendikbudristek baru bertindak setelah gelombang UKT mahal gencar disuarakan mahasiswa di kampus-kampus. Hingga akhirnya viral.
Bahkan, kata Dede, jika pihaknya tidak bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menampung aspirasi mereka pada pekan lalu, mungkin Kemendikbudristek belum tentu mengambil tindakan.
Dede mendesak agar Kemendikbudristek segera mengevaluasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberikan ruang bagi PTN untuk menaikkan UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) secara serampangan.
BACA JUGA:6 PTN Favorit yang Naikkan Biaya UKT Pada 2024, Ada yang Sampai Rp30 Juta Lho
BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing
Kemendikbudtistek juga diminta mencabut biaya UKT golongan atas yang melonjak drastis. Termasuk, memberikan ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru untuk dapat mengajukan peninjauan ulang UKT-nya sesuai perekonomian keluarga. ”Jadi hari ini kita mendesak segera, agar dalam satu minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru itu sudah dievaluasi,” tegasnya.
Di Sumsel, tidak ada kampus yang menaikkan UKT ugal-ugalan. Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menerima mahasiswa baru tahun akademik 2024-2025, terdiri dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam, Fakultas Kedokteran, dan Program Pascasarjana.
Hal tersebut diungkap langsung, Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Palembang. Dr Gunawan Ismail MPd. Dikatakan Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Teknik ada enam prodi yakni, teknik sipil, Kimia, Elektro, Arsitektur, Industri dan Teknologi Informasi. Kemudian Fakultas ekonomi dan Bisnis ada tiga prodi yakni, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis Digital. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan enam prodi, yakni, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Administrasi Pendidikan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Sejarah, dan Pendidikan Bahasa Inggris.
Fakultas Pertanian lima prodi, Agribisnis, Agroteknologi, Teknologi Pangan, Akuakultur, Kehutanan. Fakultas hukum ada prodi ilmu hukum. Fakultas Agama Islam empat prodi yakni, Komunikasi Penyiaran Islam, Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga, Ekonomi Syariah. Sedangkan Fakultas Kedokteran hanya ada satu yakni prodi kedokteran.
Khusus pascasarjana (S2) ada 5 prodi yakni Ilmu Hukum, Ilmu Manajemen, Teknik Kimia, Pendidikan Biologi dan Pendidikan Agama. Untuk UKT bervariasi. Tertinggi Fakultas Kedokteran terdiri dari prodi Kedokteran Rp 56.113.000. Pendidikan Profesi Dokter Rp 69.820.000. Kemudian prodi Manajemen, Akutansi kehutanan Rp 10.260.000 (kelas reguler B).
BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
Teknik Sipil Rp 10.410.000. Teknik kimia 10.570.000. Teknik elektro, Arsitektur, Teknik Industri, dan Teknologi Informasi Rp 10.410.000. "Khusus prodi lain kisaran Rp 7 juta lebih hingga Rp 9 juta lebih,” jelasnya. UKT bisa dicicil per semesternya. Ini guna memberikan keringanan pada para mahasiwa.