Sebelum Menaikkan, PTN Harus Minta Rekomendasi Kemendikbudristek
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Usai memberikan penjelasan mengenai proses penetapan uang kuliah tunggal (UKT), Mendikbudristek Nadiem Makarim janji bakal menghentikan kenaikan UKT yang tidak wajar. Hal itu disampaikannya kepada Komisi X DPR RI yang menyoroti persoalan ini.
Nadiem dan jajaran akan mengecek UKT yang naik tak rasional. ”Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi,” katanya.
Ia memastikan, semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbudristek. Oleh karenanya, jika ada PTN yang akhirnya melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional akan segera ditindaklanjuti. Apalagi tak mendapatkan rekomendasi Kemendikbudristek.
”Saya juga akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak boleh terburu-buru,” sambungnya.
Nadiem menilai, adanya kenaikan UKT ini harus dijadikan momen untuk semua pihak lebih bekerja keras lagi dalam memperjuangkan peningkatan penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Palembang Umumkan Varian UKT untuk Setiap Program Studi
BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Kenaikan UKT Tidak untuk Mahasiswa yang Sudah Kuliah
Sebab menurutnya, keberadaan KIP-K ini akan sangat membantu mahasiswa dengan masalah ekonomi untuk bisa menempuh pendidikan tinggi. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudistek Abdul Haris menambahkan, sejatinya hanya 3,7 persen dari total populasi mahasiswa baru 2024 yang masuk kelompok UKT 8-12 alias UKT tinggi. Angka ini pun disebutnya turun dari tahun sebelumnya sebesar 5,9 persen.
Menurutnya, sebagian besar mahasiswa baru 2024 masuk kelompok UKT menengah dengan persentase 67,1 persen. Kelompok ini dikenakan UKT kelompok 3-7. Sementara 29,2 persen lainnya masuk di kelompok UKT rendah. Kelompok ini meliputi mahasiswa dengan UKT 1, UKT 2, dan penerima bantuan KIP-K. Persentasenya naik dari sebelumnya, sebesar 24,4 persen.
Kelompok UKT rendah ini, nilai UKT-nya kisaran Rp500 ribu hingga di bawah Rp2 juta. Kemudian kelompok UKT menengah berada di kisaran Rp2 juta hingga di bawah Rp8 juta. Terakhir, kelompok UKT tinggi dengan besaran UKT di atas Rp8 juta. ”Jadi UKT rendah tetap merupakan dominasi dari para mahasiswa itu,” bebernya.
Dia mencontohkan untuk di Universitas Sumatera Utara (USU). Di mana, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT rendah tercatat sebanyak 862 orang. Sedangkan, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT tinggi sebanyak 248 orang.
Abdul Harus mengungkapkan, mahasiswa yang dikenakan kelompok UKT yang tidak tepat bisa dilakukan peninjauan kembali oleh pimpinan PTN. Orang tua mahasiswa bisa mengajukan pengajuan peninjauan kembali dengan menyediakan data pendukung untuk klarifikasi dan justifikasi pemberian keringanan UKT.
BACA JUGA:Ini Dia, Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT Bagi Mahasiswa, Simak Yuk!