Buang Jus 13 Kg Sabu Campur Cairan Pembersih Lantai, 47 Kg Sabu Lagi Keburu Beredar ke Pemesan

Rabu 22 May 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram (kg) yang dibuat jus, dibuang ke ember oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH. Sabu itu didapati dari tersangka Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang diamankan Polsek Plaju, 31 Maret 2024 lalu.

Sabu terdiri dari 13 bungkus besar itu, diblender dengan dicampur cairan pembersih lantai dan air. “Kita musnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu sore, 22 Mei 2024.

Kata Harryo, terungkapnya 13 kg sabu ini sebuah tangkapan sangat besar untuk sekelas polsek. Namun diakuinya, dari total 60 kg sabu yang masuk, ada 47 kg lainnya sudah terpecah dan diambil pemesannya. ”Oleh karena itu penyelidikan tidak akan berhenti hingga dapat mengungkap keberadaan 57 kg sabu yang lain itu, termasuk pemilik atau bandar besar di balik kasus ini,” tegasnya.

Harryo menambahkan, 13 bungkus sabu seberat 13 kg ini didapati dari tersangka Toni Darmawan yang dicokok di rumahnya, Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju, Minggu, 31 Maret 2024. “Tersangka diminta OK (DPO) mengambil paket sabu di sekitar SONS, Jakabaring,” ucapnya.

BACA JUGA:Manfaat Mengunyah Permen Karet, Nomor 1 Bisa Mengurangi Stres

BACA JUGA:Eks Dokter RS BMJ Ditahan, Tetap Bantah Tuduhan Pelecehan Istri Pasien

Setelah diambil tersangka Toni, dari paket 60 kg sabu itu, dia mendapatkan 35 kg. Sedangkan 25 kg diambil OK.  Sementara dari 35 kg sabu yang dipegang Toni, sudah diberikan kepada pemesannya sebanyak 22 kg. Barang diletakkannya lagi di sekitar SONS. Sehingga tinggal 13 kg yang ada pada Toni.

"OK (DPO) masih dalam pengejaran petugas. Semoga saja bisa segera kita amankan," harap Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady STK SIK, serta perwakilan dari Kejari Palembang.

 Sementara tersangka Suyatno Gustono (28), perannya membantu packing sabu sebelum diletakkan Toni di dekat SONS. Suyatno, merupakan warga Gg Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. Sebelumnya, tersangka Toni mengaku menerima paket sabu itu 2 hari sebelum dia ditangkap. 

“Hari Jumat (29/3) itu, bos saya, OK (DPO) menawari pekerjaan untuk mengambil paket di sekitaran Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta,” bebernya. Paket sabu dalam koper itu, lalu dipecah untuk OK 25 kg dan pemesan lainnya 22 kg. Yang ada padanya 13 kg, disimpan di lemari rumahnya. (afi/air)

 

 

Kategori :