PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), menghadapi tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan batu bara.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus yang dipimpin oleh hakim Pitriadi SH MH pada Rabu, 22 Mei 2024.
JPU KPK menyatakan bahwa semua unsur pidana dalam kasus ini, termasuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan, telah terpenuhi sesuai dengan dakwaan Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Sarimuda Bantah Tuduhan Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong
"Kami menuntut terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU dalam tuntutannya.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Sarimuda untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Sarimuda akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara satu tahun akan menjadi pengganti.
BACA JUGA:Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS, Menjelaskan Alasan di Balik Kebijakan Perbaikan Jalan
Dalam tuntutan, JPU juga menyoroti faktor yang memberatkan Sarimuda, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak bersikap jujur selama proses hukum.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan Sarimuda selama persidangan dan itikad baiknya untuk mengembalikan sebagian uang kerugian negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sarimuda yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, menyatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis dan pribadi, Yang Mulia," kata Sarimuda.