Eks Direktur Keuangan Sebut Ada Penagihan Tanpa Melaluinya, Terdakwa Sarimuda Bantah Seluruh Keterangan Saksi

BERSAKSI: Mantan Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana, memberikan keterangannya untuk terdakwa Sarimuda, dalam sidang kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dengan terdakwa Sarimuda, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU KPK RI hadirkan saksi Adi Trenggana selaku mantan Direktur Keuangan PT SMS, Senin, 18 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Pitriadi SH MH, langsung mencecar saksi Adi Trenggana dengan sederet pertanyaan. “Apakah saudara saksi mengetahui terkait uang Rp2,2 miliar dari PT RUBS,  dan apakah ada laporannya terkait uang tersebut?” tanya hakim.

 "Terkait uang tersebut, saya tidak tahu, Yang Mulia. Sepengetahuan saya, tidak ada juga laporannya terkait uang tersebut," jawab saksi Adi Trenggana. Lanjut dia, untuk setiap permintaan pembayaran oleh rekanan sudah ada SOP-nya. Yakni harus dibuatkan invoice, baru dilakukan pembayaran. 

Saksi Adi juga menjelaskan, jika selama menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SMS, dirinya tidak diberikan kewenangan untuk melihat rekening koran. “Pada waktu itu saya diperlakukan tidak sesuai kewenangan. Sehingga saya tidak bisa mengecek uang yang masuk dan keluar,” bebernya.

BACA JUGA:Peserta SNBT Hanya Bisa Ikut UTBK Satu Kali

BACA JUGA:Satpol PP Bakal Surati Camat, Diduga Tempat Maksiat Ditutup

Hakim lalu menanyakan terkait dokumen penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS), yang sudah dibayarkan dan ditandatangani oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS. Terkait penagihan Rp10 miliar kepada PT APS saksi Adi membenarkannya dan melihat ada tanda tangan Widhi.

"Saya melihat ada tanda tangan di situ, tapi saat saya konfirmasi ke Widhi, dia mengatakan tidak menandatangani dokumen itu," ungkap Adi.

Mendengar penjelaskan saksi Adi Trenggana, hakim langsung menimpalinya. "Lah aneh, yang bersangkutan mengaku tidak tanda tangan. Tapi nyatanya tanda tangan tersebut ada. Berarti ada yang dipalsukan, takutnya ada kerja sama, ‘kan bisa saja," cetus hakim. 

"Banyak yang aneh dari keterangan saksi ini, coba nanti JPU kalau bisa tolong saksi Adi dihadirkan lagi, dan dikonfrontir dengan saksi yang lainnya," pinta hakim kepada JPU KPK RI.

BACA JUGA:Targetkan Seluruh Desa di Muba Dialiri Listrik

BACA JUGA:Massa Tuntut Kades Sejagung Dipecat

Saksi Adi Trenggana melanjutkan keterangannya. Bahwa  untuk penagihan awalnya memang ada tagihan-tagihan, namun tidak lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah lengkap, baru bisa dibayarkan.

"Nah, saat itu saya memberi tahu ke Dirut, sehingga Dirut yang menyelesaikannya," paparnya.  Dari total 8 penagihan, ada 1 penagihan yang tidak  sesuai SOP. Yaitu tidak lewat Direktur Keuangan. "Ada satu yang tidak lewat saya, saya lupa penagihan yang mana," tambah saksi Adi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan