Mobil Barang Keluar Kota Boleh Melintasi Jl MP Mangkunegara, Berdasar Pasal 7 Huruf (b) Perwali No 26/2019

Senin 20 May 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - TERULANGNYA kasus pengendara sepeda motor terlindas truk di Jl MP Mangkunegara, Kota Palembang, membuat polisi khususnya Satlantas jadi sorotan. Terutama kasus demi kasus itu viral di berbagai media sosial.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hj Yenni Diarty SIK, speak up menjelaskan kondisi yang terjadi sebenarnya di lapangan.

“Dari 2 kejadian ini, terjadi pada kendaraan yang melaju dari arah Simpang Patal menuju arah Simpang BLK,” jelasnya, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.

Menurut Yenni, sebagaimana Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, mobil angkutan barang boleh melintasi Jl MP Mangkunegara.

“Tapi, hanya untuk mobil barang yang hendak keluar kota, jamnya dibatasi dari pukul 09.00-15.00 WIB, sebagaimana Pasal 7 huruf (b),” paparnya.

Katanya, selama perwali itu belum direvisi atau diubah, maka mobil barang boleh melintasi ruas jalan tersebut.

Sebab kendaraan dari arah Pelabuhan Boom Baru, belum memiliki jalan lingkar untuk keluar kota. ”Selagi Pelabuhan Boom Baru belum pindah, jadi ya masih bisa lewat rute itu,” tukasnya.

BACA JUGA:Jatuh Korban Lagi, Pemotor Tewas Terlindas Truk Dalam Kota, Pemerintah Akan Revisi Perwali No 26 Tahun 2019

BACA JUGA:Pengendara Motor Terperosok Lubang Jalan, Tewas Terlindas Truk, Ayah Korban: Mohon Pemerintah Perbaiki Jalan

 

Lain halnya untuk mobil barang yang akan masuk kota pada jam-jam tersebut, maka akan dilakukan pencegatan atau putar balik, oleh petugas di pos simpang Jl HM Noerdin Pandji. “Jadi selama ini kami sudah melakukan penjagaan di jalan dan penindakan, mengacu UU Lalu Lintas dan Perwali Nomor 26 Tahun 2019,” tegasnya.

Masalah lain, sopir-sopir truk angkutan itu kebanyakan hanya memegang fotokopi SIM. SIM aslinya terkadang ditahan pihak perusahaan. “Nah, kami tidak bisa menilang fotokopi SIM. Harus SIM yang aslinya. Untuk itu, kami juga minta kerjasamanya dengan perusahan angkutan,” imbaunya.

Kondisi jalan Kota Palembang, juga terkadang jadi pemicu. Jalan yang berlubang dan banjir jika hujan lebat, termasuk yang kerap menjadi masalah. “Kami juga sudah rapat-rapat dan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Palembang, tapi ya masih begitulah,” tukasnya.

Perilaku pengendara motor, juga dimintanya lebih hati-hati dan waspada. Agar mematuhi tertib berlalu lintas. “Jangan kecepatan tinggi, jangan mendahului dari kiri, dan jaga jarak dengan kendaraan lain di depannya. Dua kejadian kemarin, menyalip dari kiri. Oleng, dan terlindas truk,” bebernya. (air)

 

Kategori :