Putus Penyalahgunaan Narkoba pada Gelaran OT Remix, Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

Senin 20 May 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

Sementara atas perbuatannya, tersangka Ari Wibowo dijerat Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dengan diamankannya hampir 1000 butir pil ekstasi ini, setidaknya memutus pasokan penyalahgunaan narkoba di gelaran OT musik remix,” imbuh Najamudin. (air)

 

Kategori :