JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kembali, pemerintah menegaskan bahwa izin haji yang sah hanya diperoleh melalui visa haji, sejalan dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi yang dibacakan di Jakarta, hal ini sesuai dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang menegaskan perlunya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji.
Fatwa tersebut mengemukakan empat alasan yang mendasari perlunya izin haji.
Pertama, kewajiban izin haji didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam untuk mengatur jumlah jemaah agar ibadah dapat dilakukan dengan damai dan aman.
BACA JUGA:Jemaah Meninggal, Asuransi Sebesar Bipih, Hari Ini Kloter 6 Babel-Pagaralam Masuk Asrama Haji
"Kedua, izin haji juga diperlukan untuk menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah haji," jelas Widi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah, dengan pahala bagi yang mematuhinya dan dosa bagi yang melanggarnya.
"Tidak boleh ada haji tanpa izin, karena melakukannya merupakan pelanggaran terhadap perintah pemerintah yang bertujuan mencapai kepentingan umum," tegasnya.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi pelanggar, termasuk denda dan deportasi bagi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji.
BACA JUGA:Jemaah Haji Risiko Tinggi jadi Tantangan dan Perhatian Khusus dari Kemenag Sumsel
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji untuk memperhatikan kesehatan dan gizi serta membatasi ibadah sunnah yang dapat menguras ketahanan fisik.
Jumlah Jemaah ke Madinah Hari Ini
Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia telah memasuki hari ketujuh. Sebanyak 41 ribu lebih jemaah telah tiba di Kota Madinah, dengan jumlah jemaah yang wafat di Madinah hingga saat ini mencapai 4 orang.