BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Andri (26), warga Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, KO (knockout) setelah ditangkap warga desa.
Sebab, dia telah menganiaya mertuanya sendiri, Ahmad dan Hartini.
Akibat peristiwa yang terjadi Jumat malam, 17 Mei 2024, kedua korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
”Korban dirujuk ke RSMH Palembang,” kata Camat Muara Telang, Alex Suarman SSos, saat dikonfirmasi Sabtu, 18 Mei 2024.
Malam itu, pelaku yang membawa parang panjang mendatangi rumah mertuanya.
“Informasinya pelaku tidak senang mertuanya, yang ingin memisahkan pelaku dengan istrinya (anak korban),” ungkapnya.
Sehingga pelaku melakukan hal keji kepada kedua mertuanya.
Kedua korban mengalami luka di kepala, tangan, dan pundak. Teriakan minta tolong korban, didengar warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Bincang Inspiratif 15th SATU Indonesia Awards 2024 Menebar Inspirasi
BACA JUGA:Sumsel Masuk 3 Besar Wilayah dengan Kasus Kebutaan Tertinggi, RSMH Gelar Operasi Katarak Gratis
Warga pun beramai-ramai mengepung dan menangkap pelaku, sempat diamuk massa karena kesal dengan ulah pelaku.
“Pelaku sudah dibawa ke Polsek Muara Telang,” pungkasnya.
Informasi yang beredar, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar satu tahun.
Karena prahara rumah tangga yang sering terjadi, sehingga istrinya memutuskan kembali ke rumah orang tuanya.
"Istrinya ingin pisah (cerai), tapi pelaku tidak mau berpisah. Sampai akhirnya emosi dengan orang tua istrinya, karena ikut turut campur menurut pelaku," ucap sumber koran ini.