Nopi Wulandari Tertangkap Tangan Jual Pil Ekstasi di Jembatan Lubuklinggau, Ini Tampangnya Berikut BB!

Kamis 16 May 2024 - 12:29 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID –Seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) tertangkap tangan oleh polisi saat bertransaksi pil ekstasi di atas jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 

Penangkapan berlangsung pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dipicu oleh meningkatnya kasus overdosis akibat pil ekstasi di wilayah Sumatera Selatan, yang mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, yang dipimpin oleh Kapolres Mura AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra, telah mengidentifikasi bahwa barang haram tersebut mayoritas berasal dari luar daerah. 

BACA JUGA:Anugerah Jurnalistik Apkasi 2024, Merajut Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Indosat Sumatra Gandeng PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota

Hal ini termasuk tindakan Nopi Wulandari, warga Jalan Cereme, Gang Selamet No. 68, RT 08 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang tertangkap tangan menjual pil ekstasi di jembatan Kelurahan Batu Urip.

“Awalnya, kami menerima informasi dari warga mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di jembatan Batu Urip. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pemetaan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ungkap Iptu Novera, Kamis 16 Mei 2024.

Polisi kemudian menyusun strategi untuk menangkap pelaku. 

Pada Senin malam, petugas berhasil memancing Nopi keluar dan melakukan penangkapan. 

BACA JUGA:MataHati Yakin Banyak Parpol Akan Bergabung dalam Pilkada Sumsel 2024, Ini Kata Tim Pemenangan!

BACA JUGA:PGN Saka dan Petronas Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang

Dari tangan Nopi, polisi menyita dua kantong plastik yang masing-masing berisi 15 butir pil ekstasi berwarna hijau muda dengan berat total 10,11 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana Nopi. 

Saat ini, Nopi Wulandari ditahan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kategori :