PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melarang pihak sekolah untuk menjadikan tes baca tulis berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. Hal tersebut diungkap Kabid SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Hj Juita SE MSi.
Ditegaskannya, larangan calistung sebagai syarat tes masuk SD sudah lama diatur pemerintah. "Intinya SD tidak boleh menggunakan tes calistung sebagai standar menerima siswa," katanya, kemarin.
Tes calistung ketika siswa masuk SD hanya untuk placement atau untuk mengetahui apakah anak itu sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum. "Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah," tegas Juita.
Ia menegaskan, syarat masuk SD yang ditentukan adalah prioritas usia 7 tahun pada 1 Juli 2024. Ada pengecualian paling rendah 5 ,5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis.
"Ini dapat direkomendasi dewan guru di sekolah, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir," jelasnya. Calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan perangkingan umur sesuai dengan kebutuhan sekolah.
BACA JUGA:Calistung Bukan Syarat Masuk SD
BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing
"Pendaftaran hanya satu jalur, dengan memilih hanya satu sekolah tujuan . Jika lebih, sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir," tutur Juita.
Ia menambahkan, pemalsuan terhadap kartu keluarga (KK) dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendaftran secara online melalui website https://ppdb.palembang.go.id/sign_in/siswa," jelasnya. Jadwal PPDB untuk jenjang SD dimulai 24 Mei 2024 hingga Juni mendatang.
Kepala SD Negeri 189 Palembang, Ritapurnama Sari SPd MSi mengatakan, pihaknya akan menerima siswa sesuai aturan dan juknis yang ditetapkan Pemkot melalui Disdik Palembang.
"Sejauh ini untuk aturan resmi belum ada. Namun, sesuai aturan sebelumnya, tidak ada syarat calistung. Syarat usia anak 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024. fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kartu KIP/PIP khusus jalur afirmasi," tandasnya. (nni)