Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Kilogram Mie Berformalin, Ini Dia Penampakannya!

Rabu 15 May 2024 - 13:25 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi,SIK,MH melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa sebanyak 432  kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Pemusnahan BB yang dilakukan halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu 15 Mei 2024, dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis  18 April 2024 lalu. 

Keterangan pemilik pabrik berinisial M (53) yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir. 

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto.

BACA JUGA:SMBR Kembali Salurkan Bantuan Korban Banjir di OKU

BACA JUGA:Loker Maskapai Emirates dengan Gaji 44 Juta Sebulan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Dengan dilaksanakannya l pemusnahan BB mie berformalin ini AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 .

Yakni tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

BACA JUGA:Kabar Duka, Yusman Irawan, Jemaah Kloter 2 Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah dan Dimakamkan di Baqi

BACA JUGA:Pembunuh Bos Kopi Selangit Akhirnya Tertangkap, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Mura!

"Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi," jelasnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau. 

Kategori :