Asmar mengingatkan pihak sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional.
Baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta untuk pengembangan SDM di sekolah.
BACA JUGA:Empat Pemuda Tersambar Petir di Musi Banyuasin: Dua Tewas, Dua Kritis
BACA JUGA:Owner Kopi Selangit, Pergoki Aksi Perampok, Dalam Rumah, Tewas Kena Tikam
“Satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS dan membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di SDN 3 Margo Bhakti, isu dugaan pungutan liar menjadi perhatian Asmar.
Setelah diklarifikasi, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sumbangan sukarela dari komite sekolah untuk program yang tidak tercover oleh dana BOS.
Ketua Komite Sekolah, Luki, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan kantin sekolah demi menjamin makanan yang higienis bagi siswa.
BACA JUGA:3 Kloter, Sudah 1.216 Jemaah Risti, Bikin Khawatir
BACA JUGA:Palembang Terendam, Di Mura, Sungai Meluap, 212 Warga Mengungsi
Sementara itu, Plh Kadisdik OKI, Saparudin, menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, komite diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.
Penggalangan dana harus tidak bersifat wajib, tidak mengikat, dan tidak menentukan jumlah serta jangka waktu pemungutannya.
Dengan demikian, Asmar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
BACA JUGA:Masyarakat Geger, Video Tak Senonoh Diduga Melibatkan Kades Mura Beredar
BACA JUGA:Siapkan Skenario Pengelolaan Daging Dam