PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 Tahun kepada terdakwa Badriansyah, dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas I A Khusus, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus yang diketuai Agus SH MH menyatakan, terdakwa secara sah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis hakim menemukan fakta hukum dan berkesimpulan jika perbuatan terdakwa memenuhi unsur Dalam dakwaan JPU sebagaimana pasal 363 Ayat 2 KUHP," tegas hakim.
Atas perbuatan terdakwa, juga mengakibatkan kerugian materil bagi korbannya. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan kepada terdakwa," kata hakim.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, Isnaini SH.
BACA JUGA:Ditangkap Massa, Dapat Bogem Mentah, Nasib Apes Pencuri Motor di Jakabaring
Tadi sudah dengar kan putusan yanh dibacakan? Tanya hakim kepada terdakwa. "Iya yang mulia," kata terdakwa. "Nah kamu dijatuhi hukuman sama dengan tuntutan JPU karena kamu pernah dihukum," kata hakim.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dilansir dari SIPP PN Palembang kelas I A Khusus, perbuatan terdakwa pada 17 Oktober 2022).
Terdakwa Badriansyah bersama dengan Angga (DPO) dan Aidil (DPO) menuju Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr. Rela untuk melakukan pencurian.
Di TKP, ketiganya melihat di halaman rumah korbannya yakni saksi Hermanto, terparkir 1 unit sepeda motor matic, dan salah satu dsri mereka yakni Angga (DPO) langsung merusak paksa kunci gembok rumah dan masuk kedalam halaman pekarangan rumah.
BACA JUGA:Terlibat 40 Kasus Curanmor-Begal, Pencuri Motor Wartawan di Lubuklinggau
BACA JUGA:Bravo! Polres Lubuklinggau Ringkus Pencuri Motor Wartawan di Lubuklinggau, Ini Tampangnya!
Sementara Terdakwa dan Aidil (DPO) menunggu di luar sambil mengamati situasi sekitar rumah dan menyambut sepeda motor dari Angga (DPO) yang mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakak Kunci letter T dan L.