Kemudian ketiganya menjual motor tersebut yang laku terjual seharga Rp. 3,5 Juta. Dari penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu, ditambah 1 paket Narkotika jenis shabu.
Sedangkan Aidil (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 250 ribu, Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hermanto telah mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor yang ditaksir dengan total kerugian sekira Rp.7.7 Juta. (nsw/lia)
Kategori :