Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun

Selasa 14 May 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Kemudian ketiganya menjual motor tersebut yang laku terjual seharga Rp. 3,5 Juta. Dari penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu, ditambah 1  paket Narkotika jenis shabu.

Sedangkan Aidil (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 250 ribu, Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hermanto telah mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor  yang ditaksir dengan total kerugian sekira Rp.7.7 Juta. (nsw/lia)

 

Kategori :