Pelaku Pencurian Mengelak Terlibat Kasus Pengambilan Emas 73 Suku di Banyuasin
Pelaku Pencurian Mengelak Terlibat Kasus Pengambilan Emas 73 Suku di Banyuasin-Foto: IST-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Balkian (36), seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tanjung Lago pada Jumat (8/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Lilis Suniawati, yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis (7/10) dini hari.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu empat handphone dan satu tas berisi uang tunai Rp 250.000, langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang diterima pada Kamis (8/11), tepat satu hari setelah kejadian. "Korban sempat merasa trauma dan baru melapor setelah jeda waktu sehari," ujar Iptu Agus.
BACA JUGA:Investasi Emas di BCA Syariah: Aman, Mudah, dan Sesuai Prinsip Syariah
BACA JUGA:Kunci Investasi Emas dengan Disiplin Menabung
Korban Kehilangan Emas dan Barang Berharga
Lilis Suniawati melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pencuri yang menggasak sejumlah barang berharga. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan hilangnya 73 suku emas, empat handphone, dua tabung gas elpiji 3 kg, serta uang tunai Rp 8.200.000.
Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 594.200.000. "Kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut," ungkap Iptu Agus.
Terekam CCTV, Pelaku Berusaha Mengelak
Penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Tanjung Lago menunjukkan hasil yang signifikan. Aksi pencurian pelaku berhasil terekam kamera CCTV yang ada di kediaman korban.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, pelaku membantah telah mengambil 73 suku emas, dua tabung gas elpiji, dan uang tunai yang dilaporkan hilang.
"Pelaku hanya mengaku mencuri handphone dan uang Rp 250.000," kata Kapolsek Tanjung Lago.
Pemeriksaan Lebih Lanjut dan Motif Pelaku
Rencananya, pada Senin (11/11), petugas akan melakukan pemeriksaan sidik jari pelaku di kediaman korban untuk mencocokkan dengan barang bukti, terutama di lemari tempat emas dan barang lainnya disimpan. "Kami juga akan mengecek sidik jari pelaku," terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mutasi dana pelaku hanya mencatatkan angka Rp 300.000 hingga Rp 400.000, yang digunakan untuk bermain judi slot. Hal ini mengindikasikan motif pencurian yang didorong oleh kebutuhan finansial untuk berjudi.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, Balkian terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.