Di bagian lain, aparat penegak hukum (APH) seharusnya juga menuntut dan menjatuhi hukuman yang maksimal dari para pelaku kejahatan migas ini. Sebab selain merugikan negara, juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baik itu akibat illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal, maupun illegal refineri atau pengolahan minyak ilegal. Contoh kasus dari proses hukum yang sedang berjalan, persidangan terdakwa Hairul yang dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar.
Terdakwa Hairul merupakan pemilik tempat illegal refinery yang terbakar dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 23.15 WIB.
JPU Kejati Sumsel Misrianti SH, menyatakan perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.
Sehingga perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No 6/2023 dan Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp17.500.000.000, subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 13 Mei 2024. Sidang dipimpin hakim Edi Cahyono SH MH.
Dalam dakwaan JPU, diuraikan malam itu terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, mereka menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1.000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.
BACA JUGA:Tiap 5 Hari Untung Rp5 Juta, Pengakuan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Dekat Lokasi Kebakaran Tempat Penyulingan Minggu Sore
Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah tangki penuh, terdakwa dibantu Sauri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak hasil masakan dipindah ke 11 tedmon kapasitas 1.000 liter.
Dalam proses pemindahan minyak menggunakan pompa itu, terjadi kebakaran besar. Terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Api menyambar tungku, kemudian api menyambar gudang minyak yang merupakan milik Sailan. (kur/air)
Tersangka Ayub, asal Jambi, yang ditangkap polisi. FOTO: POLRES MUBA--