PRABUMULIH - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Tersangka Roni Syaril (35), warga Jl Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap lantaran memcabuli DP (4).
Di hadapan polisi, tersangka Roni mengaku iseng melakukan aksi cabulnya tersebut. "Saya lihat dia (korban, red) sedang main sendirian di belakang rumahnya," akunya, di Mapolres Prabumulih, kemarin. Tersangka yang masih dalam pengaruh lem aibon, menyuruh korban membuka baju. Lalu dia memegang dan meremas area sensitif korban. "Sudah ada tiga korban. Dua anak laki-laki, terakhir perempuan,” tukasnya. BACA JUGA : Gasak Meja Makan hingga Granit, Komplotan Bobol Rumah Kosong Diamankan Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari, menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. Diakui Ikrar, angka kekerasan seksual di Kota Prabumulih cukup tinggi. "Untuk itu kami imbau kepada para orang tua jangan melepaskan anaknya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang sudah dikenal sekalipun. Agar lebih memgawasi dan berhati-hati serta tidak percaya sepenuhnya," imbaunya. (chy/air)
Kategori :