Suami Ketahuan Menikah Lagi, Ras Terkuat di Bumi Ini Siramkan Cuka Para dan Air Cabai, Luka Bakar dan Melepuh

Jumat 10 May 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dandy

"Sempat ribut lagi, tapi kemudian tersangka pergi. Sementara korban dilarikan ke puskesmas setempat, kemudian dirujuk ke rumah sakit,” tambah Yudha. Korban mengalami luka bakar melepuh di bagian wajah, kedua lengannya, serta sebagian dada dan perut.

 

“Korban sendiri sampai cacat salah satu matanya,” beber Yudha. Pihak keluarga korban melapor polisi. Aparat Polsek Babat Toman langsung mencari tersangka ke rumahnya, di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Namun tidak bertemu.

 

Polisi kemudian mengimbau keluarganya, agar sebaiknya tersangka diserahkan saja. Setelah beberapa kali pendekatan persuasif dan imbauan, akhirnya tersangka Vivin diserahkan keluarganya ke Polsek Babat Toman, Rabu, 8 Mei 2024.

 

“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah diserahkan keluarganya. Kini sudah kami amankan guna proses hukum selanjutnya. Tersangka juga sempat terkena percikan air keras di kakinya," beber Yudha.   

    

Tersangka Vivin, kemudian disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkas Yudha. (kur/air/)

 

 

 

Kategori :