Kehamilan Korban Sudah 8 Bulan, Proses Hukum Terkesan Lambat, Kuasa Hukum Surati Komnas Perempuan dan LPSK

Kamis 09 May 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dandy

"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” sebut Miftahul Huda.

Tapi janji itu tak pernah dipenuhi, sebab menurutnya terlapor Fa diduga masih keluarga dekat sang Camat. Sehingga pihaknya yang sempat mendatangi Polres Banyuasin, kemudian diminta membuat laporan ke Polda Sumsel. Pengaduannya bernomor LP/B/ 275/III/2024 SPKT Polda Sumsel, tanggal 15 Maret 2024. (kms/air)

 

 

 

 

Kategori :