Kehamilan Korban Sudah 8 Bulan, Proses Hukum Terkesan Lambat, Kuasa Hukum Surati Komnas Perempuan dan LPSK
LAPOR: Korban Mawar (kanan) saat melapor ke Polda Sumsel, Maret 2024 lalu. -FOTO: IST-
*Proses Hukum Terkesan Lambat
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Nasib laporan warga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, yang diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir hingga hamil, belum menemui titik terang. Dua bulan sudah laporannya di Polda Sumsel, hingga kiri dari sekitar 10 pelakunya yang ada yang diamankan.
"Kami sayangkan kenapa terkesan prosesnya melambat, padahal di awal penyidik meminta didampingi untuk dilakukan olah TKP. Tapi setelah itu tak lagi ada kabar,” cetus M Miftahul Huda SH, Direktur Kantor Hukum Amanah Nusantara, Kamis, 9 Mei 2024.
Bahkan disebutnya, para pelaku masih bebas berkeliaran. Sementara perut korban semakin membesar. Usia kandungannya sudah masuk 8 bulan. “Kami khawatir jika ini tidak ditindaklanjuti para terduga pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Selain berharap pada penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, lanjut Miftahul Huda, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
"Termasuk tekanan psikis yang dialami oleh korban dan keluarganya, yang jadi pikiran kami,” tambahnya, didampingi tim kuasa hukum korban yang lain, seperti Prangki Adiatmo SH, Hendi SH dan Husni SH.
Dikonfirmasi terkait progres penanganan perkara tersebut, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol H M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/PPA AKBP Raswidiati Anggraini SIK, menyebut proses hukumnya tetap berjalan.
"Saat ini masih lidik dan pemeriksaan para saksi. Untuk terlapor sudah ada beberapa yang telah diperiksa," tulis AKBP Raswidiarti, melalui pesan singkat WhatApps (WA) kepada Sumatera Ekspres, kemarin,
Diberitakan sebelumnya, korban sebut saja Mawar (23), mengaku diperkosa secara bergilir oleh 8-10 pelaku. Berlangsung dalam rentan waktu April sampai Oktober 2023, di sebuah gubuk di Kampung Buyut, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Akibatnya, korban hamil 6 bulan. Korban bersama kakak iparnya, NA (24), didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat malam, 15 Maret 2024. Saat itu, baru ada 8 orang terduga pelaku yang dilaporkan. Berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A.
Berawal 8 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak terlapor Kh, untuk makan di salah satu warung di Desa Sungsang. Namun malah dibelokkan ke sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut. Korban yang memiliki keterbelakangan mental, dipaksa melayani terlapor Kh.
Setelah Kh melampiaskan nafsunya, dia memanggil temannya, Ri untuk datang ke gubuk tersebut. Ri juga minta dilayani. Baru setelahnya, kedua pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.