Kehamilan Korban Sudah 8 Bulan, Proses Hukum Terkesan Lambat, Kuasa Hukum Surati Komnas Perempuan dan LPSK

LAPOR: Korban Mawar (kanan) saat melapor ke Polda Sumsel, Maret 2024 lalu. -FOTO: IST-

Dua hari berselang, Ri menceritakan pula kepada pelakuy Ra. Sehingga Ra pun tergiur, mengajak korban ke gubuk yang sama. Menggaulinya berkali-kali. Termasuk pada hari yang sama dan hari-hari berikutnya, ikut menggilir korban. Yakni Ip, T. He, A dan T.

"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” sebut Miftahul Huda.

Tapi janji itu tak pernah dipenuhi, sebab menurutnya terlapor Fa diduga masih keluarga dekat sang Camat. Sehingga pihaknya yang sempat mendatangi Polres Banyuasin, kemudian diminta membuat laporan ke Polda Sumsel. Pengaduannya bernomor LP/B/ 275/III/2024 SPKT Polda Sumsel, tanggal 15 Maret 2024. (kms/air)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan