Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, juga menyoroti pentingnya sistem penomoran sertifikat nasional ini sebagai langkah maju dalam mengelola layanan berbasis teknologi.
Sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi yang dikelola secara terpusat, sehingga dapat menghindari peredaran sertifikat profesi yang dikeluarkan secara tidak sah.
"Dengan peluncuran sistem penomoran sertifikat profesi nasional ini, kami berharap dapat mewujudkan standar pendidikan profesi yang sesuai dengan kebutuhan nasional, dengan tata kelola yang efektif, dan menghasilkan generasi ahli di bidang masing-masing," tutup Abdul Haris.
Kategori :