Ditjen Diktiristek Menggulirkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional untuk Cegah Ijazah Palsu

Ditjen Diktiristek Menggulirkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional untuk Cegah Ijazah Palsu-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Langkah signifikan dalam mencegah peredaran ijazah palsu kembali diambil oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dengan merilis modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Modul inovatif ini mengusung gagasan meningkatkan tata kelola pendidikan tinggi, khususnya dalam proses penomoran sertifikat profesi dengan memanfaatkan teknologi digital.

Dalam keterangannya, Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, menegaskan bahwa modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) menjadi langkah kritis dalam mengantisipasi terbitnya ijazah dan sertifikat palsu.

Keunggulan modul ini terletak pada pendataan dan penerbitan nomor yang terpantau secara detail melalui sistem informasi yang canggih.

BACA JUGA:Mau Daftar Sekolah Kedinasan? Ini Syarat Nilai Rapor dan Ijazah yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Keberhasilan Tak Cukup dengan Ijazah Tinggi

"Sistem penomoran ini tidak hanya berfungsi untuk menghindari ijazah dan sertifikat palsu, tetapi juga memungkinkan verifikasi eligibilitas calon lulusan dengan lebih efisien," ungkap Kusumawardani di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, pada hari Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, Kusumawardani menambahkan bahwa tim khusus telah ditunjuk untuk mengelola proses penomoran ijazah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor-nomor yang diberikan adalah resmi dan tidak ada potensi duplikasi.

"Penting untuk dicatat bahwa nomor ijazah yang dihasilkan melalui modul ini sudah unik, sehingga tidak perlu lagi dilengkapi dengan kode nama universitas atau karakter tambahan," tegasnya.

Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional telah dimulai sejak tahun 2023. Selama periode tersebut, berbagai tahap pengembangan telah dilalui, mulai dari pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, hingga tahap pengujian menyeluruh.

BACA JUGA:Tanpa Ijazah pun Bisa! Ini 5 Pekerjaan Jarak Jauh yang Paling Diminati di Tahun 2024

BACA JUGA:Bobot Nilai Ujian Akhir 40 Persen, Terhadap Nilai Ijazah

Satu tahap uji coba yang sangat penting adalah pengujian terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan institusi pendidikan lainnya di bawah naungan kementerian.

Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk memastikan bahwa modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat beroperasi sesuai harapan dan terbebas dari masalah teknis yang mungkin timbul. Masa transisi penggunaan modul ini direncanakan hingga akhir Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan