Sehari 2 Kali Promosikan Judi Online Melalui Insta Story, 2 Pelajar Terciduk Tim Siber Polda Sumsel

Selasa 07 May 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.  Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp10 miliar. (kms/air)

Kategori :