Libatkan Perempuan Samarkan Bisnis Narkoba, IRT Masih Tertangkap Transaksi 5 Butir Pil Ekstasi dengan Polisi

Senin 06 May 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dandy

Di Kota Prabumulih, tersangka Yeti (43), bisnis narkoba di rumah kontrakannya, Jl Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. IRT asal Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, itu digerebek Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Padanya didapati 60 paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram. Pengakuan Yeti, dia bisnis sabu itu bersama pacarnya, Br (DPO). Ambil sabunya dari Air Itam, PALI. Dari modal Rp1,2 juta, dipecahnya jadi paketan hemat Rp50 ribu, Rp70 ribu sampai Rp100 ribu. 

Lebih parah lagi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang ibu dan anak perempuannya, Pitri (44) dan Stepanie (21), nekat bisnis narkoba. Membuat keduanya ditangkap  aparat Satresnarkoba Polres Muba, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB.

Keduanya dicokok di rumahnya, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Polisi mendapati barang bukti sebanyak 52 paket sabu, disimpan dalam wadah tempat kacamata. Setelah ditimbang, beratnya bruto 11,47 gram.

Sebelumnya pula, Wiwik Saputri (36), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tertangkap bisnis narkoba, 29 Februari 2024. Hanya saja suaminya yang berinisial AT, berhasil kabur. Polisi mengamankan Wiwik, dengan barang bukti 37 paket sabu dalam kotak rokok. (bis/air)

 

 

 

 

Kategori :