PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum bidan ZN di kota nanas menyita perhatian publik. Tak terkecuali anggota DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi SH. Dia merasa prihatin dengan kejadian itu.
“Apalagi inikan sampai ada korban. Kita takutnya ke depan terjadi lagi hal seperti ini," ujar dia, kemarin. Feri berharap, hingga kasus ini clear, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menonaktifkan sementara status yang bersangkutan sebagai Lurah.
“Dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Lurah, maka tidak menghambat pelayanan adminstrasi di Kelurahan dan tidak menghambat proses penyelidikan baik oleh Pemkot maupun pihak kepolisian,” bebernya.
Ia minta Inspektorat Pemkot Prabumulih segera mengumumkan hasil dari pemeriksaan terhadap oknum lurah tersebut. “Yang jelas kita menyayangkan kalau itu memang benar-benar terjadi," tegas dia.
Feri juga menyarakan kepada pihak keluarga untuk segera memberikan laporan kepada pihak Kepolisian. "Kalau ada unsur pidana buatlah laporan segera agar bisa diproses cepat secara hukum. Karena mungkin masih ada korban-korban yang lain," tukasnya.
Polres Prabumulih saat ini tengah menyelidiki kasus yang melibatkan Lurah Sindur merangkap bidan ini. Dugaan malapraktik yang terjadi menyebabkan pasiennya kemudian meninggal dunia. Namun, keluarga almarhumah Rosaidah belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi.
Namun, tempat praktik bidan ZN sudah dipasang garis polisi oleh Satuan Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu (4/5) lalu. Lokasinya satu lingkungan rumahnya, di Jl Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.
“Pemasangan police line ini agar tidak ada yang boleh masuk selain penyidik, ke dalam ruangan praktik bidan ZN,” tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herly Setiawan SH MH. Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti obat-obatan, dan baju kerja bidan.
BACA JUGA:Heboh! Bidan Rangkap Lurah di Prabumulih Diduga Melakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia
BACA JUGA:Supaya Cair, Obat Dicampur Aedes, Pengakuan Bidan Zainab
“Langkah-langkah kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan," ungkapnya. Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Bisa kami akan lakukan penetapan tersangka. Namun status bidan ZN, saat ini masih sebagai saksi," jelasnya. Dia mengimbau pihak keluarga almarhumah Rosaidah segera membuat laporan.
Senada dikatakan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK. Jajarannya dari Satreskrim Polres Prabumulih, telah melakukan Olah TKP dan memasang police line di tempat praktik bidan ZN. Sekaligus mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait.