https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bisa Tersangka jika Temukan 2 Alat Bukti yang Sah, Polres Prabumulih Periksa Bidan ZN Diduga Malapraktik

GARIS POLISI: Satreskrim Polres Prabumulih memasang garis polisi di tempat praktik Bidan Zainab, di l Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih, Sabtu (4/5). -FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Prabumulih mulai ’masuk’, menyikapi viralnya Lurah Sindur merangkap bidan diduga malapraktik yang pasiennya kemudian meninggal dunia. Meski pihak keluarga almarhumah Rosaidah, belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi. 

Tempat praktik Bidan Zainab (ZN), sudah dipasang garis polisi oleh Satuan Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu, 4 Mei 2024. Lokasinya satu lingkungan rumahnya, di Jl Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.

“Pemasangan police line ini agar tidak ada yang boleh masuk selain penyidik, ke dalam ruangan praktik bidan ZN,” tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herly Setiawan SH MH, di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti obat-obatan, dan baju kerja bidan. “Langkah-langkah kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN, Kadinkes: Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan

BACA JUGA:Heboh, Oknum Bidan Merangkap Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malpraktik, Ini Reaksi Pj Wako Prabumulih!

Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Bisa kami akan lakukan penetapan tersangka. Namun status bidan ZN, saat ini masih sebagai saksi," jelasnya. 

Pihak keluarga almarhumah Rosaidah, disebutnya, hingga Sabtu siang, 4 Mei 2024, belum ada yang membuat laporan polisi (LP). “Diimbau agar segera membuat laporan,” imbau Herly. 

Senada dikatakan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK. Jajarannya dari Satreskrim Polres Prabumulih, telah melakukan Olah TKP dan memasang police line di tempat praktik bidan ZN. Sekaligus mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait.

Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih juga sudah memintai keterangan saksi-saksi, yang diduga mengetahui kegiatan praktik bidan ZN selama ini. “Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, bidan dimaksud,” urai Endro, dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Heboh! Bidan Rangkap Lurah di Prabumulih Diduga Melakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:Supaya Cair, Obat Dicampur Aedes, Pengakuan Bidan Zainab

Pihak lain yang dimintai keterangan, dari pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan pejabat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Prabumulih. Dari video yang viral itu, penyidik Polres Prabumulih lalu mencari alamat rumah korban, dalam rangka meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi pada saat itu.

"Jadi jika dituduhkan penyidik telah melakukan intimidasi kepada keluarga korban, itu tidak benar. Yang dilakukan adalah dalam rangka meminta keterangan klarifikasi kejadian sebagaimana cerita dalam video yang sudah viral tersebut,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan