Bisa Tersangka jika Temukan 2 Alat Bukti yang Sah, Polres Prabumulih Periksa Bidan ZN Diduga Malapraktik
GARIS POLISI: Satreskrim Polres Prabumulih memasang garis polisi di tempat praktik Bidan Zainab, di l Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih, Sabtu (4/5). -FOTO: DIAN/SUMEKS-
“Supaya terklarifikasi antara cerita di dalam video, dengan cerita yang dialami oleh bapak Antoni, selaku suami almarhumah yang saat itu mengantar almarhumah ke tempat praktik bidan ZN," tambah Endro.
Dia menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih sedang bekerja untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Jika sudah cukup memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM, menjelaskan bahwa profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan. "Tidak mungkin bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.
Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas. "Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.
Ditanya terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut. Sementara tempat praktik bidan itu dalam pengawasan Dinkes Prabumulih. Tidak boleh ada pelayanan.
Ketua IBI Kota Prabumulih Suri Mufiarti SKM MKes, menjelaskan IBI tugasnya adalah memberikan asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan itu adalah memberikan pelayanan kepada ibu hamil, ibu bersalin, memberikan pertolongan pada ibu bersalin dan juga memberikan asuhan kepada bayi dan balita dan kesehatan reproduksi.
Terkait yang dilakukan bidan ZN, Suri mengatakan sudah dibentuk tim bersama Inspektorat dan Dinkes Kota Prabumulih. Dimana pihaknya selaku organisasi IBI, juga berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rosaidah (59) diduga menderita pembengkakan ginjal dan meninggal dunia, 22 Januari 2024. Kasus dugaan malapraktik ini baru mengemuka, setelah diunggah akun media sosial voltcyber dan akhirnya viral.
Disebutkan, 23 November 2023 pasien mengeluh sakit mag dan dibawa berobat ke bidan ZN. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu, tanpa ada cek lab, maupun CT scan. Bidan lalu memberikan suntikan obat-obatan, yang keluarga pasien juga tidak tahu.
Ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu, aman katanya, sudah sesuai resep. Seminggu dirawat, Rosaidah lalu pulang. “Tiga hari pulang, kondisi belum pulih sehingga bidan Zainab datang. Melakukan suntikan (seperti di video viral),” ucap Revita (41), anak pertama almarhumah.
Rosaidah awalnya sehat bahkan bisa naik motor sendiri. Setelah berobat ke bidan ZN, kesehatannya memburuk. Terakhir hanya bisa terbaring. Rosaidah lalu berobat mandiri ke rumah sakit. “Doker bilang kalau terlalu banyak obat-obatan asing masuk dan terpaksa harus cuci darah, karena ginjalnya sudah rusak,” sesalnya.
Diganosa dokter, ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan. Rosaidah divonis harus cuci darah. “Namun, setelah 6 kali cuci darah, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tulis akun itu.
Selama ini pihak keluarga tidak mau mengangkat kasus tersebut, karena dilarang ayah mereka. "Kami anak-anaknya berterima kasih kepada jajaran dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus ini," tukasnya. Dia berharap kasus ini diusut sampai tuntas agar tak ada korban lagi.
Terkait viral dugaan malapraktik itu, Bidan Zainab yang juga Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, dipanggil Inspektorat Pemkot Prabumulih, Jumat, 3 Mei 2024. Datang ke kantor Inspektorat Prabumulih, sekitar pukul 14.00 WIB, baru selesai jalani pemeriksaan pukul 16.43 WIB.
Bidan Zainab pun membantah tudingan telah melakukan malapraktik sehingga pasiennya diduga alami pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia. Dia mengatakan, obat yang disuntikkan ke tubuh almarhum Rosaidah (59) adalah vitamin dan obat muntah saja. "Itu hanyalah obat suntik antimuntah dan vitamin, tidak lebih dari itu," sebutnya, sebelum masuk ruang Inspektorat. Dia tak menampik kalau obat tersebut dioplos menggunakan aquades sebelum disuntikkan kepada pasiennya itu.