Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih juga sudah memintai keterangan saksi-saksi, yang diduga mengetahui kegiatan praktik bidan ZN selama ini. “Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, bidan dimaksud,” urai Endro, dalam keterangan tertulisnya.
Pihak lain yang dimintai keterangan, dari pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan pejabat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Prabumulih. Dari video yang viral itu, penyidik Polres Prabumulih lalu mencari alamat rumah korban, dalam rangka meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi pada saat itu.
"Jadi jika dituduhkan penyidik telah melakukan intimidasi kepada keluarga korban, itu tidak benar. Yang dilakukan adalah dalam rangka meminta keterangan klarifikasi kejadian sebagaimana cerita dalam video yang sudah viral tersebut,” tegasnya.
“Supaya terklarifikasi antara cerita di dalam video, dengan cerita yang dialami oleh bapak Antoni, selaku suami almarhumah yang saat itu mengantar almarhumah ke tempat praktik bidan ZN," tambah Endro.
Dia menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih sedang bekerja untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Jika sudah cukup memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka,” bebernya.(chy)