PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menegaskan kembali larangan menunaikan ibadah haji tahun 2024 tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam pertemuan tertutup dengan Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, di Four Season Hotel, Jakarta, ia menegaskan bahwa pelanggar akan dihadapkan pada sanksi serius.
"Tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa visa yang telah diatur," ungkapnya, melansir pelbagai sumber, Kamis 2 Mei 2024.
Tawfiq menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi yang kuat bagi pelanggar yang menunaikan haji tanpa mengikuti prosedur visa yang berlaku.
BACA JUGA:Meski Dipermudah Naik Haji, Pemerintah Saudi Perketat Regulasi Visa Haji
Meski tidak merinci jenis sanksi yang akan dikenakan, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan dianggap remeh.
"Pelanggar akan dihadapkan pada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa larangan tersebut merupakan upaya perlindungan bagi jemaah haji, dengan merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan larangan berhaji tanpa izin resmi sebagai dosa.
Menag Yaqut menambahkan bahwa sanksi juga akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Susunan 19 Kloter Jemaah Haji Embarkasi Palembang, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:CATAT! Inilah Deretan Jenis Visa yang Tak Bisa untuk Haji 2024, Begini Pernyataan Tegas Arab Saudi!
"Sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia,"ujar Yaqut.
Sebelumnya pada awal Februari 2024 lalu,
Arab Saudi menegaskan bahwa haji tanpa izin adalah tindakan ilegal dan akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp 208 juta, serta sanksi lainnya.