https://sumateraekspres.bacakoran.co/

CATAT! Inilah Deretan Jenis Visa yang Tak Bisa untuk Haji 2024, Begini Pernyataan Tegas Arab Saudi!

WASPADA: Jamaah asal Indonesia diminta waspadai ISPA, Meningitis dan Dehidrasi.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi  mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pemberian visa bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. 

Dalam pengumuman resminya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa hanya visa khusus untuk haji yang akan diakui.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jemaah yang tidak memperoleh visa haji akan dianggap melakukan haji secara ilegal, yang merupakan pelanggaran yang tidak diperbolehkan.

"Kegagalan dalam memperoleh visa haji dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius karena melanggar peraturan yang berlaku," tegas kementerian melalui media sosialnya pada hari Senin, 29 April 2024. 

BACA JUGA:Berangkat Menu Daging, Pulang Ayam/Ikan, Untuk JCH Embarkasi Palembang, Masuk Asrama Haji 11 Mei

BACA JUGA:Jaga Kebugaran Jemaah dan Petugas Haji, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia, Ini Kata Kakanwil!

Kementerian juga menekankan bahwa visa haji merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum kedatangan ke Arab Saudi untuk menunaikan haji. 

Mereka juga mengidentifikasi beberapa jenis visa yang tidak dapat digunakan untuk keperluan haji.

Antara lain visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan jenis visa lainnya.

Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Saudi telah mengeluarkan fatwa yang secara tegas melarang pelaksanaan haji tanpa memiliki visa yang sah. 

BACA JUGA:Mau Naik Haji Tanpa Menunggu Antrean Panjang? Ikut Saja Haji Furoda 2024, Biayanya Segini!

BACA JUGA:SURAT EDARAN KEMENAG: Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Sambutan Maksimal 2 Orang!

Dewan menegaskan bahwa memperoleh izin visa haji merupakan kewajiban sesuai dengan ajaran syariat, dan haji yang dilakukan tanpa izin dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada hari Jumat 26 April 2024, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita SPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan