Pelanggar yang terbukti bersalah akan dipenjara selama 6 bulan, dideportasi, dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, dan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media.
BACA JUGA:Berangkat Menu Daging, Pulang Ayam/Ikan, Untuk JCH Embarkasi Palembang, Masuk Asrama Haji 11 Mei
Nah, Kementerian Haji dan Umrah Saudi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor dalam penertiban ini.
(Novis)
Kategori :