"Saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukai dia. Namun, di depan rumahnya, korban terjatuh dan tersangka pun berlari meninggalkan lokasi," ungkap Andaru.
Tikaman tersangka mengantarkan sang kakak menjemput maut. Sedangkan tersangka sendiri kini sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. "Kita kenakan primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (kur)
Kategori :