Minta Transparan Sistem Pembayaran TBS

Minggu 28 Apr 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Ketua Koperasi Sido Makmur Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Talang Selapan, Kabupaten OKI mengadukan, melaporkan, serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktik monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi dengan perusahaan plasma.

"Didasari  keadilan kami mohon kepada Gubernur Sumsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami, mengacu perundang-undangan yang berlaku," kata  Ketua Koperasi, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Muchtar, dan Dewan Pengawas David Son. 

Dikatakan, Samsul menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma. "Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi. Di mana pihak perusahaan memaksakan keputusan yang menurut kami merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dimana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan UU dengan regulasi yang benar dan berimbang tidak didapatkan anggota. Sedangkan UU Nomor 18-19 tentang Perkebunan itu sudah jelas mengatur regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma. 

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Naik Tipis

BACA JUGA:Harga TBS Stagnan di Bawah Rp2.500 per kg

"Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran TBS, pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan berlaku. “Tapi di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak punya dasar hukum sesuai pola kemitraan contohnya terlampir,” tegasnya. 

Tidak transparannya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke pihak koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir. "Manajemen fee 5 persen yang dipotong perusahaan melalui hasil TBS koperasi," katanya. 

Pihaknya bahkan sering diintervensi dan diintimidasi oknum-oknum perusahaan apabila melakukan perlawanan dan merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang diamanahkan UU. “Kami berharap Gubernur menyelesaikan masalah koperasi dengan perusahaan. Kami mohon kepada Gubernur Sumsel segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada supaya tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan masyarakat," ulas dia. 

Kepala Biro Ekonomi Setda Sumsel, Hengky Putrawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan, namun untuk tindak lanjut harus klarifikasi dulu. "Kami belum bisa komentar, ini baru masuk. Kita pelajari dulu," pungkas dia. (yun)

Kategori :