PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Harun Yulianto menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini SH, terhadap terdakwa Hardani, Selasa 21 Februari 2023. Dalam amar putusannya, hakim Harun meyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Hardani dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda uang senilai Rp.1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.
BACA JUGA :Istri Open BO, Suami Rampok Pelanggan BACA JUGA :Cemburu Korban Tidak Perhatian LagiPutusan tersebut lebih berat 5 tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kategori :