KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi peredaran vape yang mengandung narkotika di wilayah Kayuagung.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap fenomena penangkapan selebgram Chandrika Chika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yang menggunakan narkotika cair melalui vape.
AKBP H. Gendi Marzanto, Kepala BNN Kabupaten OKI, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan lapangan intensif namun belum menemukan vape yang mengandung narkoba.
"Meskipun belum ditemukan narkoba, kami akan terus melakukan kegiatan ini secara intensif," ungkapnya kepada media pada Jumat (26/4).
BACA JUGA:Terima Kunjungan Kepala BNNP Sumsel yang Baru, Ini Pesan Kapolda Sumsel!
BACA JUGA:BNNP Sumsel Bakar 20,4 Kg Ganja, Hasil Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang
Penyidik BNNK OKI Ahli Pertama, Verliansyah Pratama F. SE, menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan vape di kalangan masyarakat.
"Kami bergerak cepat untuk melakukan antisipasi agar masyarakat OKI tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba melalui vape," katanya.
Pihak BNNK OKI juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba melalui vape, mereka akan segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ancaman yang diberikan pun cukup berat, sejalan dengan undang-undang yang ada.
BACA JUGA:Inilah Capaian Kinerja BNNK OKI Dalam Pemberantasan Narkotika Sepanjang Tahun 2023!
Marzanto juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha vape untuk tidak menjual barang-barang terlarang.
"Kami ingin mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika melalui vape, karena pengguna vape sudah merambah semua kalangan," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, BNNK OKI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui alat-alat seperti vape.