PALEMBANG.,SUMATERAEKSPRES.ID - Hanya berselang sehari pasca menetapkan dua oknum debt collector sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka.
Masih terkait kasus ini, namun kali ini giliran Aiptu FN oknum personel Polres Lubuklinggau yang juga ditetapkan tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 KUHP dengan pelapor Dira Oktasari, istri dari salah seorang DC, Dedi Zuheriansyah.
"Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Penurunan Status Bandara SMB II, Kadin Palembang Bergerak Melobi Pemerintah
BACA JUGA:Pegadaian Palembang Hadirkan Program Cicilan Haji yang Terjangkau
Dijelaskannya, kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara _profesional_ oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan pertama oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan.
Laporan kedua, pelapor atas nama Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu Fn dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024.
BACA JUGA:BNI dan Telkomsel Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Resiprokal untuk Pegawai
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ini Kena Bekuk Saat Bertransaksi Sabu-sabu, Ini Penampakannya!
Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara
"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE)," paparnya.
Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan _ditegaskan lagi_ oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka _segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.