Giliran Aiptu FN jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kabid Humas Polda Sumsel Beri Penegasan Begini!

Jumat 26 Apr 2024 - 14:14 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

BACA JUGA:Selain Rekening Tabungan di Bank, Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Syarat Penggajian PPPK Lulusan 2023

BACA JUGA:Halo Warga Palembang, Ratu Dewa Ajak Ramaikan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Semi Final Piala Asia U-23 di BKB

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik.

Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:KABAR BAIK, Kominfo RI Membuka Pelatihan GenAI Gratis Khusus 'Kartini' Indonesia, Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:Mangrove untuk Masa Depan: Langkah Proaktif Provinsi Sumatera Selatan dalam Pelestarian Ekosistem Pesisir

Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum  tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum).

(Kemas)

 

Kategori :