Top Banget Dah! Kades di OKI Serahkan 4 Senjata Api Warga ke Polisi, Ini Pengakuannya!

Rabu 24 Apr 2024 - 15:12 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Novis

OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindakan luar biasa dilakukan oleh Kades Desa Mulya Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, yang secara langsung menyerahkan empat senjata api rakitan yang diserahkan oleh warganya ke Polres OKI pada hari Rabu 24 April 2024.

Dalam pengakuannya, Kades Mulya Jaya, Amroni, mengungkapkan bahwa melalui pendekatan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, mereka akhirnya bersedia secara sukarela menyerahkan senjata-senjata tersebut.

 "Alhamdulillah, nanti akan ada beberapa senjata lagi yang akan diserahkan ke Polres OKI," katanya.

Menurut Amroni, semua masalah masih dapat diselesaikan secara damai. 

BACA JUGA:Kriteria Cakada Demokrat: Utamakan Kader yang Siap Tempur!

BACA JUGA:Uang Hasil Bobol Warung Habis Beli Iphone 12 dan Judi Slot, Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polsek Belitang III

Oleh karena itu, sosialisasi dan pendekatan terus dilakukan terkait inovasi dari Kapolres OKI agar masyarakat tidak lagi menyimpan atau menggunakan senjata api tersebut dalam segala hal.

Camat Mesuji Raya, Eddy Wimarhum, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kadesnya dalam mensosialisasikan inovasi Kapolres OKI kepada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api, yang akhirnya diserahkan secara sukarela. 

"Kami berharap kades-kades lainnya juga akan melakukan hal yang sama di masa mendatang," tambahnya.

Ini menunjukkan sinergi yang sangat baik antara Polres OKI dengan pemerintahan desa, kecamatan, dan Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Perbakin Palembang Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru

BACA JUGA:Silaturahmi Eks Anak Buah-Jurnalis, Didik Agung Kenang Memori 2 Dekade Jabat Kasat Reskrim Poltabes Palembang

Semoga kedepannya Polres OKI dapat terus mengembangkan inovasi lainnya yang berkaitan dengan hukum, keamanan, dan ketertiban di wilayah OKI.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menyambut baik upaya ini agar tidak perlu dilakukan penangkapan dan pengadilan. 

Dia menjelaskan bahwa jika dalam razia ditemukan warga yang menyimpan senjata api, konsekuensinya dapat mencapai hukuman tinggi hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kategori :