BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah unjuk rasa di lingkungan pabrik kelapa sawit pada Rabu (3/4), ratusan karyawan atau pekerja PTP Mitra Ogan mendatangi gedung DPRD OKU.
Kedatangan karyawan ini terkait pembayaran hak normatif berupa gaji karyawan Januari 2024 sampai April 2024 yang belum direalisasikan.
BACA JUGA:Pekerja Mitra Ogan Tuntut Gaji dan THR, Ancam Mogok Total
Menjelang lebaran, hanya tunjangan hari raya (THR) yang dipenuhi manajemen perusahaan tersebut. Belum dipenuhinya gaji ini berdampak karyawan melaksanakan mogok kerja. Mereka meminta Pemkab OKU dan anggota DPRD OKU bisa mendorong manajemen perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP SPSI), Hadi Yamin, menyampaikan aksi dilakukan sesuai tuntutan karyawan terkait gaji belum dibayar. "Empat bulan gaji karyawan belum dibayar," tegasnya, di sela aksi Senin (22/4).
Disebutnya, kondisi perusahaan menjadi gonjang-ganjing sejak 2016. Apalagi replanting tidak kunjung dilakukan. Akibatnya gaji menjadi terlambat dibayarkan. Ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan. Dia berharap segera bisa selesai. Karena bisa berdampak sosial secara meluas.
Anggota serikat pekerja lain, Maryanto mengatakan, kebun yang sudah kondisi sudah harus replanting sekitar 9.000 hektare. Karena semestinya usia 25 tahun sudah di-replanting. Tapi ini sudah masuk usia sampai 30 tahun, belum kunjung dilaksanakan.
Hadi Yamin menyebut dampak tidak dilakukan replanting, hasil produktivitas perkebunan tidak bisa menutup biaya operasional. Jika perbulan hasil kebun hanya Rp2-3 miliar. Tapi biaya yang dikeluarkan mencapai Rp4-5 miliar per bulan.
Mirza Gumay anggota DPRD OKU menyampaikan, persoalan itu perlu disampaikan ke Jakarta. Khususnya, pihak kementerian dan manajemen induk perusahaan seperti RNI. "Supaya persoalan karyawan perkebunan ini tidak terus berlarut-larut," ujarnya.
Kadisnaker OKU Kadarisman menyampaikan untuk masalah replanting bukan ranah Disnaker OKU. Sedangkan masalah gaji akan dibantu diselesaikan untuk mediasi, Karena penindakan atau sanksi bisa dilakukan Disnaker Sumsel. "Karena gaji hak normatif tentu harus atau wajib dibayarkan," tegasnya.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Teknis ISPO, Kadisbun Sumsel Beri Peringatan Begini Pada Pelaku Usaha Sawit!
BACA JUGA:Pasca Penangkapan Maling Sawit di Sungai Sodong, Kapolres OKI Intensifkan Pengamanan
Bagian pengawasan Disnaker Sumsel, Eddi Agustiawan, menyampaikan, terkait pengaduan pekerja nantinya akan disampaikan. Dari sana akan mengecek manajemen, dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kebijakan pimpinan.
Ketua DPRD OKU, H Mardjito Bahri, menyampaikan, untuk percepatan penyelesaian, akan dilaksanakan 3 opsi sekaligus. Yakni baik dari Disnaker OKU melakukan mediasi, laporan ke Disnaker Sumsel. Hingga memperjuangkan hak karyawan PTP Mitra Ogan di tingkat pusat. (bis)