Pemodal Masih Pada Buron
PALEMBANG - Praktik penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di Kabupaten Muara Enim, sudah berlangsung lama. Sama halnya dengan penambangan minyak illegal (illegal drilling), di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Menurut, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, upaya law enforcement (penegakan hukum) harus dilakukan dari hilir ke hulu. "Sesuai arahan Pak Kapolda Sumsel yang sangat tegas terhadap segala macam praktik ilegal, termasuk illegal mining,” katanya, Senin (20/2). Yakni, kekayaan bumi dikeruk tanpa ada pemasukan ke kas negara. Tapi, kata dia, untuk menghindari konflik upaya penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin. “Makanya diambil dari hilir ke hulunya," ucapnya, saat merilis kasus illegal mining di Kabupaten Muara Enim. Dimana dari ungkap kasus oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengaggalkan pengiriman 98 ton batu bara ilegal dari tambang rakyat ilegal di Muara Enim, tujuan ke sejumlah pengepul di Provinsi Lampung. Enam tersangka pembawa batu bara illegal, ditangkap saat melintas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, 15-16 Februari 2023 lalu. "Mereka warga Lampung, mereka mengaku sudah beberapa kali mengangkut batu bara ilegal dengan upah bervariasi. Rp500 ribu- Rp5,2 juta untuk sekali antar," ungkap Agung, didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK. Agung berharap, sebelum melakukan penambangan batu bara, masyarakat untuk lebih dulu mengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) ke Kementerian ESDM di Jakarta. Keenam tersangka itu, dijerat Pasal 161 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ancaman hukumannya, 5 tahun pewnjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Kami masih memburu pemilik tambang batu bara ilegal dan pemesannya,” klaimnya. Para tersangka yang ditangkap itu, RK (32) warga Lampung Selatan selaku sopir truk Hino bermuatan 25 ton batu bara ilegak, dengan kernetnya AY (22) warga Pesawaran, Lampung. “Sudah dua kali angkut batu bara dari Muara Enim, dengan upah Rp5,2 juta sekali angkut. Truk ini milik Dd (DPO), batu baranya milik Rg (DPO),”bebernya. Sedangkan tersangka EB (30), warga Bandar Lampung, ditangkap bersama kernetnya, PHS (32), warga asal Jember, Jawa Timur. Mereka sedang membawa truk fuso, bermuatan 30 ton batu bara illegal. “Sekali angkut diupah Rp4,5 juta. Truk fuso juga milik Dd (DPO), kalau batu baranya milik Ot (DPO),” terangnya. Tersangka DH (48) warga Lampung Selatan, sedang mengemudikan truk bermuatan 30 ton batu bara illegal. Dia baru satu kali mengangkut batu bara, dengan upah Rp3,5 juta. Disebutnya truk milik Ac (DPO), batu baranya milik Cc (DPO). Sedangkan tersangka FS (28), warga Lampung Tengah, membawa truk bermuatan 13 ton batu bara illegal. Dia sudah empat kali, sekali angkut diupah Rp500 ribu. Truk milik Hs, sementara pemilik batu bara masih diselidiki. (kms/air)
Kategori :