KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) di Pengadilan Negeri Kayuagung menghadirkan 5 anggota Polsek Jejawi dan 4 anggota keluarga Almarhum Saidina Ali (51) sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa sebulan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah menerima ancaman pembunuhan.
Menurut keterangan dari istri Almarhum, Solbia, dan anak korban, Ardianto, serta Farida Leni Binti Saidina Ali dan Ida Puspita Binti Saidina Ali, korban telah merasa terancam akan dibunuh. "Sepertinya aku akan dibunuh," ucapnya menirukan ucapan korban.
Mereka juga menjelaskan bahwa tiga hari sebelum kejadian, orang yang akan melakukan pembunuhan tersebut salah sasaran. Namun, korban tidak menyebutkan nama Angkasa sebagai ancaman sebelumnya. Hal ini membuat keluarga korban meragukan keterlibatan Angkasa sebagai pembunuh korban.
BACA JUGA:Saksi Kunci Pembunuhan Saidina Ali Minta BAP Ulang, Bantah Keterlibatan Ujang Kocot, Ada Apa?
BACA JUGA:Tuding Cepu Lapak Sabung Ayam dan Mintai Uang, 2 Pelaku Bunuh Saidina Ali
Kuasa hukum Angkasa dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Aulia Aziz dan rekan menjelaskan, bahwa dari keterangan anggota Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli dan Edwar pada kesaksiannya di depan majelis hakim hanya mengetahui keterangan awal saksi Mahkota Mizar pada saat terancam dan keterangan dua pelaku sebelum dibawa ke Polres OKI.
Namun setelah dibawa ke Polres OKI saksi Mizar tidak lagi memiliki informasi tambahan. Para anggota polisi tidak mengetahui kalau saksi mahkota dalam perjalanan kasus ini mencabut keterangannya di Polres OKI.
"Mizar dalam BAP memberikan tambahan bahwa pelaku bukanlah Angkasa melainkan R dan S serta terdakwa Hendra," terangnya.
Masih kata dia, menyebutkan nama Angkasa karena posisi Mizar terancam. "Nah, tadi dalam fakta persidangan pihaknya sudah menanyakan kepada saksi baik istri dan anak dari korban berbicara soal motif. Bahwa benar dari awal sekitar satu bulan sebelum kejadian ada indikasi dugaan ingin mencelakai korban dari beberapa orang," ungkapnya.
Selanjutnya dari beberapa orang yang disebutkan tidak ada nama Angkasa alias Ujang Kocot. "Nama yang disebut terkait nama terdakwa Hendra dan rekan-rekannya bukan Angkasa klien kami," tegasnya.
Disinggung apakah peluang terdakwa Angkasa bisa bebas? sambung Aziz kemungkinan pihaknya ingin seperti itu. "Karena dalam hukum pidana dikenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores," tegasnya.
Kuasa hukum Angkasa menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan yang jelas dalam persidangan.