Mereka berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan jika Angkasa tidak bersalah, ia harus dibebaskan sesuai prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
BACA JUGA:Skandal Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Berakhir Damai, Benarkah? Ini Kata Kuasa Hukum Korban
BACA JUGA:Sebut Tokonya Sengaja Dibakar Pria Mengendarai Motor, Rahmayanti Lapor Polrestabes Palembang
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/4) dengan agenda menghadirkan saksi Mahkota Mizar.
Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi di Desa Padang Bulan (30/10/2023) pukul 23.30 WIB, di mana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.
Saat perjalanan pulang ke rumah, Pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.